Ranperda RIPPARKAB 2025–2040 Disampaikan ke DPRD, Pemkab Donggala Siapkan Arah Baru Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Daerah46 Dilihat

PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperkuat komitmennya dalam membangun sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Donggala Tahun 2025–2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Senin (29/06/2026).

Penjelasan Ranperda disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si, mewakili Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan RIPPARKAB merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan sektor pariwisata secara terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Menurutnya, pengajuan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan agar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam merencanakan, mengelola, dan mengendalikan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Donggala selama 15 tahun ke depan,” ujar Wakil Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, sektor pariwisata tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah melalui pertumbuhan investasi, pendapatan asli daerah, serta penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap aspek sosial, budaya, politik, kewilayahan, hingga pelestarian lingkungan.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/06/29/gubernur-anwar-hafid-pimpin-harganas-ke-33-tegaskan-peran-ayah-dan-ketahanan-keluarga-kunci-indonesia-emas-2045/

Oleh karena itu, pembangunan pariwisata memerlukan arah kebijakan yang jelas agar potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal.

Ranperda RIPPARKAB Tahun 2025–2040 memuat berbagai arah kebijakan strategis, mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program pembangunan kepariwisataan yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dokumen tersebut diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam membangun destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selain sebagai pedoman pembangunan, Ranperda ini juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sektor kepariwisataan di Kabupaten Donggala selama periode 2025 hingga 2040. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjamin keberlanjutan pengembangan destinasi wisata unggulan daerah.

Pemerintah Kabupaten Donggala berharap keberadaan RIPPARKAB dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah, perluasan kesempatan berusaha, pembukaan lapangan kerja baru, serta pengembangan potensi wisata yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjadi landasan kuat bagi kemajuan sektor pariwisata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala di masa mendatang.